Yakni, dijadikan pacar, disetubuhi atau didenda sebesar Rp 60 juta.
"Ada 25 korban. Kami baru mengidentifikasi 18 korban, dan sudah memeriksa delapan korban.
"Dari total korban itu, tersangka menyetubuhi tiga korban di hotel," terangnya.
Sementara itu, melansir dari Surya, korban diburu pelaku melalui media sosial Facebook.
Setelah berkenalan, pelaku kemudian mewari korban untuk difoto dan diunggah di Instagram.
"Awalnya foto normal," terang Kapolres AKBP M Budi Hendrawan, seperti dikutip Sosok.ID dari Surya Malang.
Setelah itu, barulah pelaku membuat kontrak yang menyatakan bila hasil fotonya jelek maka korban akan didenda dengan sejumlah uang.
Dari situlah, pelaku mulai menjebak korbannya.
Ia akan mengatakan hasil foto yang normal tersebut jelek dan barulah korban diberi tiga pilihan seperti yang telah disebutkan sebelumnya.
"Ada ancamannya, makanya ada yang mau foto bugil, bahkan ada yang disetubuhi anak di bawah umur," ujar Budi saat ungkap kasus, Jumat (12/6/2020).