Ia pun mendukung tindakan yang dilakukan oleh anak buahnya dalam pengelolaan BPJS di Barito Kuala.
Menurutnya keputusan yang diambil oleh anak buahnya itu sudah sesuai dan mengikuti regulasi dari pemerintah pusat.
Semua aplikasi yang ada pada program BPJS, sebut Rabiatul adalah bukan dibuat oleh pihak mereka melainkan langsung oleh pemerintah pusat.
"Kita aplikasinya tidak bisa mengakomodasi itu, dan kelonggaran regulasi ini bukan kewenangan kami, bukan regulasi perorangan ataupun daerah," katanya.
Untuk saat ini, kata Rabiatul, hanya aparatur sipil negara (ASN) di Barito Kuala yang bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan. (*)