Ia pun merasa keputusan yang diambilnya tersebut mendapat dukungan penuh dari masyarakat di Barito Kuala.
Melansir dari Kompas.com, Kepala BPJS Kesehatan Barito Kuala, Rabiatul angkat bicara mengenai kemarahan Bupati Barito Kuala tersebut.
Terkait penolakan balita yang mengalami kebocoran jatung tersebut, Rabiatul mengatakan lantaran pasien belum terdaftar sebagai peserta program jaminan kesehatan dari pemerintah.
Rabiatul menambahkan banyak anggota masyarakat yang baru mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS setelah dirinya sakit.
"Pendaftaran peserta sebaiknya sebelum sakit, karena konsep BPJS adalah sedia payung sebelum hujan. Kami pun akan memberikan kepastian pelayanan kesehatan untuk peserta aktif," terang Rabiatul.
Oleh sebab itu Rabiatul menyarankan untuk bayi penderita penyakit bawaan tersebut untuk segera mendaftarkan dirinya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal itu agar memungkinkan si bocah segera mendapatkan penanganan medis.
Selain itu agara si balita bisa segera dilakukan penanganan medis dengan penjaminan BPJS Kesehatan.
"Balita Aliqa bisa masuk penjaminan BPJS kesehatan apabila sudah didaftarkan pada peserta JKN, sesuai dengan ketentuan, pengaktifan peserta kartu mandiri adalah 14 hari," jelasnya.