Ditambah lagi, fakta empiris tarif kenaikan bisa dibuktikan dengan catatan meteran lisrik.
Kendati demikian, pihak PLN memberikan keringanan melalui pembayaran dengan cara mencicil.
"Pertimbangannya memang karena Itu kan murni pemakaian dia dan untuk temponya yang bersangkutan (Teguh) meminta 6 kali cicilan," pungkas Febrina Marnarizka Putri, dikutip Sosok.ID dari SuryaMalang.com, Jumat (12/6/2020).
(*)