Saat diciduk warga, karyawan perusahaan tambang batu bara itu mengaku celana dalam itu dia gunakan untuk praktek pesugihan.
Tak hanya untuk pesugihan, celana dalam curian itu juga ia percaya bisa membuat wajahnya awet muda.
"Setelah diinterogasi, pengakuannya baru satu kali. Motifnya untuk pesugihan dan awet muda,” kata Ketua Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) Tanah Merah, Syarif Setiadi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/6/2020).
Untuk menghindari aksi main hakim warga, PS digiring ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Namun lantaran kerugian yang disebabkan tidak terlalu besar, warga akhirnya melepaskan pelaku.
Pelaku hanya diganjar membuat pernyataan saja.
"Tidak sempat ditahan, karena korban tidak keberatan dan kerugian minim sehingga hanya bikin pernyataan saja,” kata Kapolsek Sungai Pinang Kompol Ramadhanil.
(*)