Hal itu lantaran masa hukuman yang ia jalani akan segera berakhir.
Selama 14 tahun Lidya harus mendekam di penjara atas perbuatannya pada sang mantan kekasih.
Lidya Pratiwi divonis penjara 14 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2006 silam.
Hukuman tersebut 3 tahun lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 17 tahun penjara.
Pada tahun 2006, kekasih Lidya yang bernama Naek Gonggom Hutagalung ditemukan tak bernyawa di Putri Duyung Cottage, Ancol, Jakarta Utara.
Lidya Pratiwi dianggap bersekongkol dengan sang ibunda, Vince Yusuf, dan sang paman, Tony Yusuf, untuk menghabisi nyawa kekasihnya.
Terkuak pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh keinginan merampas harta sang kekasih.
Di saat yang sama, memang paman Lidya sedang bermasalah dengan hutang bahkan dirinya dikejar-kejar oleh debt colector.
Pembunuhan itu diskenario layaknya terjadi kasus perampokan yang menimpa Naek Gonggom kala itu.