Follow Us

Divonis 14 Tahun Penjara, Pesinetron Cantik Pembunuh Pacarnya Ini Akan Segera Bebas, Balik Lagi ke Dunia Hiburan?

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Minggu, 07 Juni 2020 | 15:35
Divonis 14 Tahun Penjara, Pesinetron Cantik Pembunuh Pacarnya Ini Akan Segera Bebas, Balik Lagi ke Dunia Hiburan?
Grid.ID

Divonis 14 Tahun Penjara, Pesinetron Cantik Pembunuh Pacarnya Ini Akan Segera Bebas, Balik Lagi ke Dunia Hiburan?

Hal itu lantaran masa hukuman yang ia jalani akan segera berakhir.

Selama 14 tahun Lidya harus mendekam di penjara atas perbuatannya pada sang mantan kekasih.

Lidya Pratiwi divonis penjara 14 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2006 silam.

Baca Juga: Rintihannya Bikin Tangan Algojo Terhenti, Pria di Aceh Ini Tumbang di Cambukan ke-74 Hingga Butuh Ambulans , Harusnya Dapat 100 Kali Cambuk Gegara Berzina

Hukuman tersebut 3 tahun lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 17 tahun penjara.

Pada tahun 2006, kekasih Lidya yang bernama Naek Gonggom Hutagalung ditemukan tak bernyawa di Putri Duyung Cottage, Ancol, Jakarta Utara.

Lidya Pratiwi dianggap bersekongkol dengan sang ibunda, Vince Yusuf, dan sang paman, Tony Yusuf, untuk menghabisi nyawa kekasihnya.

Terkuak pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh keinginan merampas harta sang kekasih.

Baca Juga: Ferdian Paleka Sumringah Ngaku Betah Dipenjara, Pengacara Sebut cuma Bercanda, Pakar Ekspresi Ungkap Sebaliknya: Dia Siap Ngeprank Lagi

Rela Jadi Mualaf Setelah 14 Tahun Dipenjara Karena Tega Bunuh Sang Kekasih, Lidya Pratiwi Blak-blakan Alami Perubahan Drastis dalam Hidupnya Selama di Sel Tahanan
Tribunnews.com

Rela Jadi Mualaf Setelah 14 Tahun Dipenjara Karena Tega Bunuh Sang Kekasih, Lidya Pratiwi Blak-blakan Alami Perubahan Drastis dalam Hidupnya Selama di Sel Tahanan

Di saat yang sama, memang paman Lidya sedang bermasalah dengan hutang bahkan dirinya dikejar-kejar oleh debt colector.

Pembunuhan itu diskenario layaknya terjadi kasus perampokan yang menimpa Naek Gonggom kala itu.

Source : Wartakotalive.com, Grid.ID, GridPop.ID

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest