Agar nantinya, pelanggan tak terkejut saat menerima tagihan listrik di masa PSBB.
Adapun, pelanggan dapat melunasi tagihan seluruhnya nanti setelah masa PSBB selesai.
Diketahui, posko pengaduan telah dibuka sejak Mei 2020 lalu.
Posko Informasi Tagihan Listrik dibuka di Kantor Pusat PLN, Jakarta.
Selain datang langsung, pelanggan yang hendak mengadukan keluhan dapat menghubungi melalui layanan contact center PLN.
Seperti telepon (kode area) 123, Twitter @PLN_123, Facebook PLN 123, Instagram @PLN123_Official, Email pln123@pln.co.id atau melalui Aplikasi PLN Mobile.
PLN mengklaim layanan tersebut siap menerima keluhan pelanggan selama 24 jam.
Bob menjelaskan, lonjakan tagihan tersebut terjadi bukan karena adanya kenaikan tarif ataupun subsidi silang antara golongan tertentu dengan golongan lain.
Melainkan semata-mata karena pencatatan rata-rata rekening sebagai basis pada tagihan bulan Mei.
Sehingga terdapat selisih yang cukup besar ketika dilakukan pencatatan meter pada bulan Juni.