Sosok.ID - PLN memberikan keringanan bagi sebagian pelanggannya yang mengalami lonjakan tagihan listrik selama pandemi corona.
Langkah ini dilakukan PLN untuk menjawab banyaknya pihak yang mengeluhkan lonjakan drastis tagihan listrik mereka.
Melansir dari Tribun Jabar, PLN telah menyiapkan skema perlindungan untuk mengantisipasi lonjakan tersebut.
Skema itu dilakukan menyusul pencatatan rata-rata tagihan menggunakan rekening 3 bulan terakhir.
Dengan skema tersebut, lonjakan yang melebihi 20% akan ditagihkan pada bulan Juni sebesar 40% dari selisih lonjakan.
Sementara, sisanya dibagi rata dan dicicil selama tiga bulan pada tagihan berikutnya.
Adapun, untuk menampung seluruh keluhan pelanggan, PLN telah membuka posko pengaduan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan Bob Saril dalam siaran pers yang diterima Tribun Jabar melalui pesan elektronik, Sabtu (6/6/2020).
"Langkah ini sudah dipersiapkan jauh-jauh hari oleh PLN, dengan mempertimbangkan adanya keluhan pada sebagian pelanggan di unit-unit pembayaran PLN termasuk keluhan yang disampaikan melalui media ataupun media sosial," ujarnya.
Menurutnya, skema tersebut merupakan jalan terbaik untuk konsumen yang mnegalami lonjakan tagihan pada bulan Juni 2020.