Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Rebutan Gadis 17 Tahun, 3 Oknum Anggota TNI Nekat Ajak Duel Siswa SMA Hingga Babak Belur, Sampai Pangdam Turun Tangan

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Jumat, 05 Juni 2020 | 14:00
(Ilustrasi penganiayaan) Rebutan Gadis 17 Tahun, 3 Oknum Anggota TNI Nekat Ajak Duel Siswa SMA Hingga Babak Belur, Sampai Pangdam Turun Tangan
unb.com

(Ilustrasi penganiayaan) Rebutan Gadis 17 Tahun, 3 Oknum Anggota TNI Nekat Ajak Duel Siswa SMA Hingga Babak Belur, Sampai Pangdam Turun Tangan

Bukan untuk menyelesaikan permasalahan asmara dengan cara baik-baik, tapi ketiganya justru mengeroyok AS di depan rumah gadis pujaan hati mereka tersebut.

Tak hanya sampai di situ saja, AS pun sempat diseret di jalan dan dibawa oleh ketiga oknum TNI tersebut ke tempat kerja dua rekan M.

Baca Juga: Cintanya Pada Gadis 17 Tahun Disaingi Anak Kemarin Sore,3 Oknum TNI Keroyok Siswa SMA, Korban Diseret dan Dihajar di Depan Rumah Wanita Pujaan

“Penganiayaan terhadap adik kami ini terjadi pada Jumat 22 Mei lalu, jadi korban ini juga sempat dibawa ke barak perusahan tempat para pelaku bekerja, lalu mereka mencekik, memukul, dan menganiaya korban di sana,” kata Elson lewat keterangan tertulis yangdikutip dari Kompas.com, Kamis (4/6/2020).

M yang merupakan anggota TNI tersebut juga menjabat sebagai Babinsa di Desa Hila, Kecamatan Pulau Romang.

Sedang dua rekannya bertugas di sebuah perusahaan tambang emas di wilayah setempat.

Keluarga korban pun berharap pihak TNI serius dalam menangani kasus penganiayaan yang dialami oleh AS.

Baca Juga: Meski Kejam Diktator Kim Jong Un Ternyata Jadi Idola di Gaza, Fotonya bahkan Bersanding dengan Bendera Palestina, Warga: Saya Mencintai Kim karena..

“Kami berharap agar keadilan bisa ditegakkan dan para pelaku bisa segera diproses,” katanya.

Mendengar laporan penganiayuaan oleh tiga oknum anggotanya terhadap seorang remaja, Kepala Penerangan Kodam XVI Pattimura, Kolonel Jansen Simanjutak memastikan mereka akan kena sanksi.

"Akan ada sanksi, sekarang sedang diproses hukum, sanksinya bisa penjara dan ada juga sanksi disiplin dan administrasi, oknum tersebut bisa tunda naik pangkat, kalau dia punya jabatan akan dicopot dan tidak bisa sekolah,” kata Kepala Penerangan Kodam XVI Pattimura Kolonel Jansen Simanjuntak, Kamis (4/6/2020).

Baca Juga: Akui Termasuk Suami-suami Takut Istri, Darius Sinathrya Sampai Sungkan Sebut Donna Agnesia Cemburuan Gegara Ogah Tidur di Luar

Source :Kompas.comTribun-Timur.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x