Bukan untuk menyelesaikan permasalahan asmara dengan cara baik-baik, tapi ketiganya justru mengeroyok AS di depan rumah gadis pujaan hati mereka tersebut.
Tak hanya sampai di situ saja, AS pun sempat diseret di jalan dan dibawa oleh ketiga oknum TNI tersebut ke tempat kerja dua rekan M.
“Penganiayaan terhadap adik kami ini terjadi pada Jumat 22 Mei lalu, jadi korban ini juga sempat dibawa ke barak perusahan tempat para pelaku bekerja, lalu mereka mencekik, memukul, dan menganiaya korban di sana,” kata Elson lewat keterangan tertulis yangdikutip dari Kompas.com, Kamis (4/6/2020).
M yang merupakan anggota TNI tersebut juga menjabat sebagai Babinsa di Desa Hila, Kecamatan Pulau Romang.
Sedang dua rekannya bertugas di sebuah perusahaan tambang emas di wilayah setempat.
Keluarga korban pun berharap pihak TNI serius dalam menangani kasus penganiayaan yang dialami oleh AS.
“Kami berharap agar keadilan bisa ditegakkan dan para pelaku bisa segera diproses,” katanya.
Mendengar laporan penganiayuaan oleh tiga oknum anggotanya terhadap seorang remaja, Kepala Penerangan Kodam XVI Pattimura, Kolonel Jansen Simanjutak memastikan mereka akan kena sanksi.
"Akan ada sanksi, sekarang sedang diproses hukum, sanksinya bisa penjara dan ada juga sanksi disiplin dan administrasi, oknum tersebut bisa tunda naik pangkat, kalau dia punya jabatan akan dicopot dan tidak bisa sekolah,” kata Kepala Penerangan Kodam XVI Pattimura Kolonel Jansen Simanjuntak, Kamis (4/6/2020).