Kasus kecelakaan maut Dul Jaelani tersebut kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Majelis hakim menyatakan Dul Jaelani bersalah dalamkecelakaanyang menewaskan tujuh orang itu.
Hakim menilai Dul melanggar Pasal 310 Ayat 4, 310 Ayat 3, dan 310 Ayat 1 dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Meski menjatuhkan vonis bersalah kepada Dul, majelis hakim membebaskan putra bungsu sang musisidari hukuman.
Ketua Majelis Hakim Fetrianti memutuskan agar Dul dikembalikan kepada kedua orangtuanya,AhmadDhanidan Maia Estianty.
Saat itu, majelis hakim juga menyatakan, telah terjadi perdamaian antara keluarga Dul dan keluarga korban.
Setahunsetelah kejadian tersebut,Dul memutuskan untukkeluar dari rumah Ahmad Dhani dan Mulan Jameela yang berada di kawasan Pondok Indah.
Dalamacara Okay Bos yang diunggah kanal Youtube Trans7 Official (17/5/2019),Dul secara gamblang mengungkapkan alasannya pergi dari rumah yang ditempati Ahmad Dhani dan Mulan Jameela.
"FYI ya, aku udah cabut, sebenernya minggat (dari rumah Ahmad Dhani)," ucap Dul.
"Dulu aku punya band namanya Backdoor itu harus ngeband asalkan dalam naungan label RCM,"