Tubuh korban kemudian dililit dengan selimut.
"Korban dibunuh dengan cara dibekap menggunakan tangan dan handuk, diikat, kemudian dililit dengan selimut.
"Peristiwa ini terjadi pada pukul 24.00 WIB," terang Nuredy.
Setelah memastikan korban tewas, Ridwan mengambil dua ponsel dan uang Rp 250 ribu milik korban.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ridwan Solihin dijerat pasal berlapis.
Ridwan terancam dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun, Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun, dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun. (Agil Hari Santoso)
Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul: Terlanjur Minum Obat Kuat tapi Cuma Dapat Kencan Singkat, Kuli Bangunan Sakit Hati hingga Tega Bunuh PSK Online di Hotel Karawang
(*)