Vonis itu terdiri dari tiga tahun kasus pencabulan pada 14 Juni 2016.
Hukumannya ditambah tiga tahun penjara karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Namun, masa tahanan Saipul Jamil harus bertambah dua tahun.
Baca Juga: Aneh, Ibu Ini Malah Ngamuk Ketika Mengetahui Putrinya Mendadak Berubah Menjadi Terlalu Anggun
Tambahan ini terjadi setelah Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus pencabulannya mengajukan banding.
Hukuman untuk Saipul akhirnya diperberat menjadi 5 tahun penjara dari sebelumnya 3 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tatapan Kosong Saipul Jamil Saat Irma Darmawangsa Hibur di Lapas Cipinang"