Saat penggerebekan tersebut ketiganya belum sempat melakukan hubungan badan di lokasi lantaran terlanjur dipergoki warga.
Namun ketiganya tak menyangkal telah sering melakukan perilaku menyimpang tersebut bertiga.
Pengusutan melalui jalur hukum yang dilakukan warga setelah terjadinya penggerebekan itu juga atas persetujuan dari sang suami SD, HM (47).
"Kala itu suami sah dari SD sedang tidak berada di rumah. Dia baru datang setelah dihubungi warga usai penggerebekan. Ia (suami) sendiri yang melaporkan ke kepolisian," kata Adi Arianto yang dikutip dari TribunJambi, Jumat (29/5/2020).
Ketiganya langsung digelandang ke Mapolsek Lembah Masurai untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Apa yang ketiganya lakukan itu bisa membuat mereka terjerat hukum lantaran dikenai pasal 284 KUHP tentang tindak pidana perzinahan yang bisa mebuat mereka dipenjara sembilan bulan.
Dari penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, perselingkuhan tersebut telah terjadi selama hampir 4 tahun ini.
Mereka mengaku telah melakukan hal tak pantas ini sejak tahun 2016 silam.
Bahkan hubungan suami istri telah mereka lakukan belasan kali di rumah tersebut saat suami SD tengah pergi keluar rumah.
Baca Juga: Lama Dikabarkan Menjomblo, Via Vallen Kode Netizen Ingin Menikah?