Saat ini, MS telah ditahan oleh satuan Direktorat Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya.
Yusri pun turut membongkar, cara MS mendapatkan video syur mirip Syahrini adalah dengan mengambil gambar dari sosial media.
"Dia juga mengambil dari media sosial yang lain. Dia bilang mirip makanya dia sandingkan dengan Syahrini," katanya, dikutip dari Tribunnews.com.
Upaya itu dilakukan pelaku lantaran rasa benci telah menyelimuti diri, hingga ia ingin menjatuhkan nama Syahrini.
Polisi juga menyelidiki adanya dugaan jaringan dalam proses penyebaran video tersebut.
Yusri akan melakukan pendalaman terkait orang-orang yang terlibat dibaliknya.
"Kalau memang ada yang ikut membantu nanti kita amankan juga," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka MS dikenakan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, ia dijerat juga dengan Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. (*)