“Kita punya rekaman video penghinaan itu dan itu sangat jelas, dan kita punya saksi dua orang yang menonton dan menyaksikan itu video kan,” tutur Ruswan.
Hingga kini, Kompas.com masih berusaha meminta tanggapan Rina Nose dan Andre Taulany soal laporan tersebut.
Keduanya dilaporkan atas Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP.
Permasalahan bermula usai Andre Taulany dan Rina Nose bercanda plesetan nama.
Andre dan Rina melakukan plesetan pada marga Latuconsina milik Prilly Latuconsina.
Kejadian tersebut langsung ramai menjadi bahan perbincangan di sosial media, dan banyak yang menyayangkan candaan Andre serta Rina.
Karena itu, Ruswan dan para pengguna marga Latuconsina tak terima.
Mereka pun akhirnya mengambil jalan hukum.
Hingga kini, Kompas.com masih berusaha meminta tanggapan Rina Nose dan Andre Taulany soal laporan tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelapor: Tak Ada Maaf untuk Andre Taulany dan Rina Nose"