Menurut Kak Seto, cita-cita ini harus didukung oleh semua pihak.
Itu menandakan NF masih mempunyai semangat untuk menatap masa depan.
Ketika sudah kembali bersekolah, bukan tidak mungkin NF akan mendapat pandangan miring dari masyarakat.
Hal-hal seperti inilah yang harus diantisipasi.
"Caranya ya itu tadi, pendampingan psikologis harus tetap dilakukan. Saya apresiasi dengan tindakan Kemensos yang melihat bahwa ini anak-anak adalah korban. Dia benar pelaku dan harus diproses dengan Undang-Undang Pidana Anak, tetapi ini harus dibedakan dengan penjahat pembunuh yang usianya sudah dewasa dan jiwanya matang," terang dia. (*)