Sosok.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membuka posko pengaduan bagi pekerja yang tidak mendapatkan hak tunjangan hari raya ( THR) Lebaran 2020.
Pekerja bisa melaporkan perusahaan tempatnya bekerja jika tak menunaikan kewajibannya membayar tunjangan hari keagamaan tersebut.
Dirjen Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Haiyani Rumondang, mengungkapkan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan yang masuk kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR.
"Jangan takut untuk konsultasi dan mengadu terkait pembayaran THR 2020, pemerintah telah bangun Posko THR secara daring," tutur Haiyani dalam keterangannya, Minggu (17/5/2020).
Untuk pengaduan secara daring, pekerja bisa mengadukan laporan terkait THR di laman https://bantuan.kemnaker.go.id yang dibuka hingga tanggal 31 Mei 2020.
Selain pengaduan laporan secara online, pihaknya juga sudah menyiapkan sebanyak 826 mediator yang bersiaga di posko THR.
Mereka bertugas sebagai mediator untuk memfasilitasi konsultasi maupun aduan masyarakat seputar THR.
"Ini bukti negara hadir mengawal pembayaran THR di tengah pandemi Covid-19," ujar Haiyani.
"Kami bisa bertindak asal alamatnya lengkap. Perusahaannya apa dan alamatnya di mana. Kami bisa follow up, kami bisa hubungi dan undang mana yang kedudukannya di wilayah Kemenaker dan ada juga kewenangan provinsi dan pemerintah," ujar dia lagi.