Bahar dinilai melanggar kententuan dalam menjalankan program asimilasi tersebut.
Dengan sebab itu, pihak Kemenkumham pun mencabut kembali pembebasan dan asimilasi terhadap Bahar.
"Yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas, setelah program asimilasinya dicabut, karena melanggar ketentuan asimilasi," kata Abdul Arisyang dilansir dari Kompas.com, Selasa.
Baca Juga: 5 Kabar Baik Bagi Warga Indonesia Ditengah Pandemi Corona
Bahar dijemput oleh petugas, kepala Lapas dan didampingi petugas kepolisian di Bogor, Jawa Barat.
Kabar mengenai penangkapan kembali Bahar bin Smith oleh Kemenkumham pun dibenarkan kuasa hukumnya, Aziz Yanuar.
Aziz menambahkan bahwa Bahar ditangkap kembali oleh petugas Lapas pada dini hari pukul 02.00 WIB.
Dirinya pun menduga kliennya tersebut dianggap melanggar komitmen yang dibuat terkait asimilasi.
Baca Juga: China Kembali Diserang Corona, 1.205 Desa Langsung Lockdown
"Jadi di awal itu ada komitmen asimilasi yang dibuat. Pihak penegak hukum menilai itu ada yang dilanggar. Tapi untuk lebih jelasnya keterangan dari pihak Kemenkumham," kata Aziz saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, terpidana yang divonis 3 tahun penjara itu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong pada Sabtu (16/5/2020), sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat itu, Bahar tampak mengenakan pakaian berwarna hitam dan baret berwarna merah dengan hiasan bintang di kepalanya.