Sosok.ID - Kabar gembira sempat dirasakan oleh Bahar bin Smith beberapa hari yang lalu.
Terpidana kasus penganiayaan dua remaja tersebut menjadi salah satu narapidana yang mendapatkan program asimilasi.
Kementerian Hukum dan HAM beberapa waktu lalu melalui menterinya mengeluarkan peraturan program asimilasi untuk menekan persebaran covid-19 di wilayah rumah tahanan.
Dan pada hari Sabtu lalu, Bahar bin Smith menjadi salah satu dari beberapa napi di LP Cibinong yang mendapatkan program asimilasi tersebut.
Hal itu lantaran, saat ditahan Habib bin Smith dinilai telah mencukupi persyaratan dan telah menjalankan lebih dari separuh hukuman.
Salah satu pimpinan Pondok Pesantren tersebut dijatuhi hukuman 3 tahun penjara kala vonis persidangan diketuk majelis hakim.
Namun baru beberapa hari menghirup udara bebas, Habib bin Smith kini harus berurusan dengan lembaga permasyarakatan lagi.
Dirinya kembali ditangkap pada hari Selasa (19/5/2020) dini hari lalu.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Aris membenarkan informasi tersebut.