Menurutnya, usai diturunkan ke rawa-rawa, dua anaknya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diberi perawatan.
Mereka lantas ditahan di Polsek Helvetia Medan setelahnya.
Namun hal yang membuatnya kecewa yakni sebab dirinya tak diizinkan untuk bertemu sang anak.
Ia bahkan menganggap polisi memperlakukan dua anaknya seperti tersangka teroris dan pengedar narkoba.
Shinta menganggap sang anak tak melakukan kejahatan sebesar itu dan tidak berhak diperlakukan demikian.
"Sampai 12 hari anak saya ditahan, saya tidak dibenarkan menjenguknya, saya menjadi heran.
"Jikalau anak saya dituduhkan melakukan kesalahan sebagaimana surat pengangkapan tanggal 25 April 2020 yaitu dipasalkan 170 ayat 2 sementara penangkapan dan penembakan terjadi pada 23 April 2020.
"Apakah pasal 170 itu begitu mengerikan sehingga kedua anak saya dilakukan seperti teroris, seperti pengedar narkoba atau seperti penjahat yang sekelas dengan itu," ungkapnya.
Tak berhenti disitu, ia juga meminta bantuan Presiden Jokowi, Menkumham, juga pihak kepolisian untuk melindungi anaknya.
"Oleh karena itu, saya memohon perhatian, perlindungan kepada bapak-bapak Kapolrestabes Medan, Kabid Propam Sumut, dan Kapolda Sumut dan bapak Menkunham untuk boleh menolong saya.