Sebab perekonomian masyarakat saat ini sedang goyah lantaran wabah covid-19 yang masih belum mereda.
Tak hanya itu saja, daya beli masyarakat pun kini tengah menurun imbas dari dampak virus corona.
"Sebetulnya dalam kondisi begini ini BPJS Kesehatan dinaikan ora pas (tidak tepat)," tutur Rudy, Rabu (14/5/2020), menutip dari TribunSolo.com.
"Namun, karena presiden punya kewenangan Perpres, Inpres, dan PP, suka tidak suka dijalankan," imbuhnya membeberkan.
Dalam pelaksanaannya pun, Rudy mengaku masih bingung dengan keputusan yang diambil oleh Presiden Jokowi.
Terkhusus penerima bantuan iuran (PBI) dalam Peraturan Presiden yang baru saja ditanda tangani oleh Jokowi.
"Ini yang dipakai yang mana, terutama yang PBI, katanya tetap Rp 42 ribu, sekarang kelas tiga Rp 35.000 yang dipakai Perpres atau Keputusan MA," tutur dia.
"Sebetulnya Keputusan MA belum dijalankan, terus keluar Perpes juga, ini membingungkan masyarakat," tambahnya.
Menurut Rudy, pihak yang akan dibuat kebingungan atas perubahan peraturan mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu bukan hanya menyasar pada masyarakat.