Terpisah, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sragen Eka Rini Mumpuni Titi Lestari menyampaikan telah membuat Surat Edaran terkait pelarangan tersebut.
"Surat Edaran sudah kami kirim ke Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) yang ada di masing-masing kecamatan agar berkoordinasi PPL di desa," kata Eka panggilan akrabnya.
Agar SE tersebut diindahkan warga, dirinya juga meminta agar berkoordinasi dengan kades, Babinsa dan babinkamtibmas terkait himbauan tersebut.
Sementara guna pengendalian hama tikus pihaknya merekomendasikan agar menggunakan pengomposan massal dan perlu dilakukan kerja bakti khususnya usai panen sebelum ada pertanaman baru.
"Dilakukan pemasangan umpan dan tentunya trap yang ramah lingkungan dan tidak berbahaya bagu manusia. Bisa dilakukan pengasapan sarang-sarang tikus dengan harapan anak-anak tikus juga ikut mati," kata Eka.
Langkah lain yang akan dilakukan pihaknya ialah akan malaksanakan kegiatan yang terkait dengan penggunaan musuh alami yaitu pengembangan burung hantu yang bisa menjadi predator di area persawahan.
Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan PPL untuk melaksanakan penyuluhan kepada kelompok tani dan Gapoktan di masing-masing desa.
"Penyuluhan tersebut bahwa penggunaan setrum listrik untuk pengendalian tikus tidak direkomendasikan karena setrum listrik itu sangat berbahaya dan dapat mengakibatkan kematian baik seluruh hewan maupun orangnya," lanjut Eka.
Selain itu listrik di sawah juga berbahaya apabila terjadi banjir karena air di sawah juga akan mengandung aliran listrik.