Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Masih Ingat Foto Merek Dagang Nonya Meneer? Puluhan Tahun Dipakai, Kini Cicitnya Gugat Lantaran Potret Sang Nenek Ada di Kemasan Minyak Telon

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Rabu, 13 Mei 2020 | 16:13
Masih Ingat Foto Merek Dagang Nonya Meneer? Puluhan Tahun Dipakai, Kini Cicitnya Gugat Lantaran Potret Sang Nenek Ada di Kemasan Minyak Telon
(Istimewa) via Kompas.com

Masih Ingat Foto Merek Dagang Nonya Meneer? Puluhan Tahun Dipakai, Kini Cicitnya Gugat Lantaran Potret Sang Nenek Ada di Kemasan Minyak Telon

Sosok.ID - Puluhan tahun potret seorang wanita berbusana khas jawa berada di beberapa merek obat-obatan tradisional yang bernama "Nyonya Meneer".

Bahkan obat tradisional tersebut masih dipakai sampai sekarang oleh masyarakat Indonesia.

Ternyata potret wanita berbusana Jawa tradisional itu ternyata masih memiliki ahli waris, dan sekarang menginjak generasi ketiga.

Dan kini permasalahan timbul saat sang cicit tak terima potret nenek buyutnya berada di merek dagang minyak telon.

Baca Juga: Selain Diduga Sudah Berhubungan Badan dengan Sang Ayah Angkat, Borok Lain Syahrini Juga Ikut Terbongkar

PT Bumi Empon Mustiko, pembeli 72 merek dagang Nyonya Meneer digugat oleh Charles Saerang, ahli waris pendiri pabrik jamu legendaris tersebut ke Pengadilan Niaga Semarang atas dugaan pelanggaran hak cipta.

Keturunan ketiga pendiri Nyonya Meneer ini tak terima pemasangan foto Nyonya Meneer di produk minyak telon yang diproduksi PT Bumi Empon Mustiko.

Juru bicara Pengadilan Niaga Semarang Eko Budi Supriyanto di Semarang, Selasa, membenarkan adanya pendaftaran gugatan atas perkara tersebut.

"Sudah masuk dan diproses majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut," kata dia seperti dikutip dari Antara, Rabu (13/5/2020).

Baca Juga: Tergeletak di Tengah Jalan, Nenek, Anak dan Cucu Ditemukan Tak Bernyawa Buat Geger Warga Kampung, Ternyata Ini Penyebabnya!

Di tengah pandemi Covid-19 ini, lanjut dia, proses pemeriksaan perkara gugatan tersebut diupayakan secara litigasi atau melalui persidangan daring.

Source :Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x