Sebab pelaku juga menyimpan beberapa linting ganja siap pakai.
Tak hanya itu saja, petugas juga mendapati satu karung batang ganja, biji ganja kering, biji yang tengah disemai, dan bungkusan daun ganja kering.
Pelaku dan barang bukti pun diamankan ke Mapolda Sultra untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Mantan caleg tersebut dijerat dengan UU RI tentang Narkotika Nomor 35 tahun 2009.
"Pelaku kami sangkakan melanggar Pasal 114 dan 112 tentang kepemilikan ganja tanpa izin, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," kata Eka Faturrahman, dikutip dari Kompas.com.
Petugas kepolisian pun sedang melakukan pengembangan mengenai pohon ganja serta barang-barang haram siap pakai atau setengah jadi di rumah tersebut.
"Kita akan dilakukan pengembangan apakah menanam di tempat lain, dipakai untuk komunitasnya atau diperjualbelikan,” ujarnya.
MZ pun mengaku bahwa pohon ganja tersebut telah ia tanam sejak empat bulan yang lalu.
Hal itu ia lakukan lantaran beralasan hobi menanam dan digunakan sebagai obat.