Karena perbuatannya itu, mereka dikenakan pasal berlapis.
Yakni, Pasal 45 ayat 3 huruf e, Pasal 36, dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(*)
Karena perbuatannya itu, mereka dikenakan pasal berlapis.
Yakni, Pasal 45 ayat 3 huruf e, Pasal 36, dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(*)
Source :Kompas.com tribunnews
Editor : Sosok
Baca Lainnya
Latest
Popular
Hot Topic
Tag Popular