Melansir dari Tribun Jabar, keempat pelaku ternyata memiliki hubungan akrab.
"Setelah itu ditemukan bahwa memang ada hubungan spesial antara keempat wanita itu.
Mereka berkomunikasi dan bertemu melalui aplikasi Her yang ada di android," kata Agtha, seperti dikutip Sosok.ID dari Tribun Jabar.
Agtha menjelaskan, para tersangka awalnya bertemu melalui aplikasi Her.
Tetapi kemudian komunikasi berlanjut di luar aplikasi dan mereka sepakat untuk bertemu secara langsung.
"Empat orang ini merupakan dua pasang (lesbi) mereka saling mengenal sekitar 3-4 bulan," ungkap Agtha.
Ia menjelaskan bahwa aplikasi Her ternyata merupakan aplikasi chatting untuk kalangan lesbi atau LGBT.
Baca Juga: Ibu Kota Resmi Perluas Sistem Ganjil-Genap Hari Ini, Orkasi Desak Polisi Khususkan Taksi Online
Akibat perbuatannya ini, para pelaku dijerat Pasal 338 dan 340 tentang pembunuhan atau pembunuhan berencana.
Dengan demikian, para pelaku terancam hukuman penjara 20 tahun atau maksimal seumur hidup.
(*)