Ariel terjerat Pasal 4 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Pasal 282 tentang Kesusilaan dan Pasal 27 ayat (1), UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Luna Maya dan Cut Tari juga Jadi Tersangka
Status saksi yang saat itu disandang oleh Luna Maya dan Cut Tari kemudian naik menjadi tersangka pada 9 Juli 2010 silam.
Namun, berbeda dengan Ariel, baik Luna Maya dan Cut Tari, mereka tak wajib ditahan.
Status tersangka keduanya didasarkan pada pelanggaran terhadap Pasal 282 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
8. Dukungan Luna Maya dan Sahabat Peterpan

Luna Maya saat mendampingi Ariel yang menjalani kegiatan di rutan Kebon Waru.
Ariel boleh saja mendekam di penjara sampai masa persidangannya dimulai, namun dukungan Luna Maya dan penggemar Ariel, Sahabat (sebutan penggemar Peterpan, red) tak pernah surut.
Luna Maya menjadi orang yang paling sering mengunjungi Ariel di tahanan Mabes Polri.