Follow Us

Jadi Salah Satu Penerima Asimilasi, Habib Bahar bin Smith Tolak Untuk Keluar Penjara, Ternyata Ajarkan Ngaji Pada Seluruh Napi di Cibinong

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Selasa, 28 April 2020 | 16:13
Jadi Salah Satu Penerima Asimilasi, Habib Bahar bin Smith Tolak Untuk Keluar Penjara, Ternyata Ajarkan Ngaji Pada Seluruh Napi di Cibinong
Twitter @Fadlizon

Jadi Salah Satu Penerima Asimilasi, Habib Bahar bin Smith Tolak Untuk Keluar Penjara, Ternyata Ajarkan Ngaji Pada Seluruh Napi di Cibinong

Meskipun ratusan Napi lainnya sudah dinyatakan bebas dan keluar dari lapas atas program asimilasi atau dirumahkan demi mencegah penyebaran Covid-19 ini.

Ichwan menjelaskan bahwa terkait alasan Habib Bahar bin Smith menolak untuk bebas karena lebih memilih mengajar murid-muridnya di dalam lapas sampai pembebasan nanti.

"Alasannya, Habib Bahar bin Smith pilih tetap di dalam penjara mengajar murid-muridnya sampai waktu pembebasan bersyaratnya berlaku sesuai Undang Undang," kata Ichwan Tuankotta.

Divonis 3 Tahun

Jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa kasus penganiayaan Habib Bahar bin Smith menerima putusan hakim dan tidak akan menyatakan banding atas pidana penjara 3 tahun yang dijatuhkan.

"Jaksa menyatakan menerima putusan hakim, tidak akan mengajukan upaya hukum atas vonis Pengadilan Negeri Bandung yang mengadili Habib Bahar," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Abdulmuis Ali di Jalan LLRE Martadinata, Rabu (17/7/2019) lalu.

Habib Bahar bin Smith divonis penjara 3 tahun, sedangkan tuntutan jaksa menuntut 6 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana di Pasal 333, 170 dan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Stiker Fotonya Nempel dan Timpa Botol Hand Sanitizer dari Kemensos Hingga Viral, Bupati Klaten Sebut Ada Kekeliruan: Mestinya Tak Ditempeli

Jadi Salah Satu Penerima Asimilasi, Habib Bahar bin Smith Tolak Untuk Keluar Penjara, Ternyata Ajarkan Ngaji Pada Seluruh Napi di Cibinong
Kompas.com

Jadi Salah Satu Penerima Asimilasi, Habib Bahar bin Smith Tolak Untuk Keluar Penjara, Ternyata Ajarkan Ngaji Pada Seluruh Napi di Cibinong

"Dalil pertimbangan jaksa, diakomodir seluruhnya oleh hakim dalam memutus perkara tersebut," katanya.

Sementara itu, terkait eksekusi putusan hakim, jaksa masih menunggu salinan lengkap putusan majelis hakim.

"Untuk pelaksanaan eksekusi akan sesuai domisili terpidana, yakni di Kabupaten Bogor," ujar Ali.

Halaman Selanjutnya

Over Kapasitas

Source : TribunnewsBogor.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest