Follow Us

Jadi Salah Satu Penerima Asimilasi, Habib Bahar bin Smith Tolak Untuk Keluar Penjara, Ternyata Ajarkan Ngaji Pada Seluruh Napi di Cibinong

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Selasa, 28 April 2020 | 16:13
Jadi Salah Satu Penerima Asimilasi, Habib Bahar bin Smith Tolak Untuk Keluar Penjara, Ternyata Ajarkan Ngaji Pada Seluruh Napi di Cibinong
Twitter @Fadlizon

Jadi Salah Satu Penerima Asimilasi, Habib Bahar bin Smith Tolak Untuk Keluar Penjara, Ternyata Ajarkan Ngaji Pada Seluruh Napi di Cibinong

Sosok.ID - Habib Bahar bin Smith menolak pembebasan bersyarat dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong dalam program asimilasi pencegahan peredaran virus corona atau Covid-19.

Selama dalam di Lapas Cibinong atau Lapas Pondok Rajeg, Habib Bahar bin Smith menjalankan kegiatan rutin di Lapas dan melakukan dakwah bagi para Napi lainnya.

Para pengikut Bahar bin Smith umumnya para nara pidana dengan berbagai kasus, baik kriminal maupun Narkoba.

Pengacara Bahar, Ichwan Tuankotta membenarkan foto tersebut merupakan Bahar.

Dia menyebut foto itu kemungkinan sengaja dibuat Bahar di dalam Lapas Pondok Rajeg tempatnya menjalani hukuman.

Baca Juga: 23 Tahun Sejak 1997 Terjadi 'Penjarahan Mulus' Toko-toko di Kawasan Jalanan Solo, Saking Mendarah Dagingnya, Para Pedagang sampai Tak Sadar telah Terjebak dalam Kasus Pungutan Liar

"Iya sepertinya (foto sengaja diambil di Lapas)," ucap Ichwan saat dikonfirmasi.

Ichwan mengatakan orang-orang yang mengelilingi Bahar merupakan narapidana di lapas yang sama. Bahkan, kata Ichwan, napi bertato itu merupakan muridnya.

"iya betul, itu muridnya yang sudah bakti ke beliau," ujarnya.

Ichwan mengatakan Bahar sendiri memang mengajar selama menjalani hukuman atas kasus penganiayaan remaja.

Selama di Lapas Pondok Rajeg, Bahar mengajar agama islam mulai dari mengaji hingga mengajar kitab Minhaju Sawi.

Baca Juga: Akui Nikah Siri Sebelum Resmi Dipinang Seorang Pilot, Iis Dahlia Sebut Suaminya Akan Rugi Bila Bercerai Dengannya: Dia yang Rugi!

Source : TribunnewsBogor.com

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Baca Lainnya

Latest