Dilansir Sosok.ID dari Kompas.com dan Tribun Jakarta, usut punya usut pertikaian ini terjadi lantaran Nur Ayni bukan lagi warga Jalan Rawabinangun III, Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara.
Meski pernah terdaftar sebagai warga Jalan Rawabinangun III, Nur Ayni sudah bertahun-tahun pindah ke Bekasi.
Hanya saja, namanya ikut tercatut dalam daftar bansos pandemi virus Corona untuk warga Rawabinangun III.
Nur Ayni yang merasa tercatat sebagai penerima bansos pun meminta haknya.
Namun lantaran dianggap bukan lagi penerima bansos, pengurus RT pun memutuskan untuk mengembalikan bantuan tersebut ke Dinas Sosial.
Karena alasan itu, Nur pun pergi menemui Ketua RW untuk mendapatkan kejelasan.
Rupanya, Ibu RT merasa geram karena Nur melaporkannya kepada Ketua RW setempat.
Terlepas dari pertikaian yang terjadi, tindakan pengurus RT ini pun dibenarkan oleh Camat Koja, Ade Himawan.
"Nurhayati tidak tinggal di situ lagi, jadi dia tidak berhak menerima bantuan, dikembalikan ke Dinas Sosial," ucap Ade.