Mengutip dari Kompas.com, ternyata pelaku adalah warga Gadukan Timur, Surabaya.
Hal itu disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Manyar, Ipda Suhari.
S pun ditangkap bersama barang bukti sebanyak 117 bungkus rokok berbagai merek dan uang tunai Rp 156 ribu.
"Rencananya, barang curiannya itu mau dijual lagi," kata Suhari.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Total kerugian ditaksir Rp 2,6 juta," tutur Suhari. (*)