Kanit Reskrim Polsek Manyar Ipda Suhari mengatakan niat tersangka untuk mencuri adalah kulakan barang.
Suhari mengungkapkan, terdapat sekitar 117 bungkus rokok berbagai merk yang diambil Sumiati.
Pedagang asongan asal Gadukan Timur, Kota Surabaya itu pun masih menjalani serangkaian pemeriksaan.
"Pelaku berprofesi sebagai pedagang asongan masih kita lakukan pemeriksaan," kata Suhari.
“Rencananya barang curiannya itu mau dijual lagi,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sumiati tak hanya mengambil rokok, ia juga mengambil duit sebanyak Rp 156 ribu dari warkop Syahril.
Sementara Syahril atas kejadian tersebut merugi hingga jutaan rupiah.
"Total kerugian ditaksir mencapai Rp 2,6 juta," pungkasnya. (*)