Baca Juga: Kesedihan Nikita Mirzani Gegara Harus Pecat 80 Persen Pegawainya: Kalau Kaya Gini Terus Bisa Boncos
Sementara 5 pelaku lainnya telah menunggu di dalam mobil tersebut.
“Korban langsung dibawa masuk ke dalam mobil,” terangnya, sperti dikutip Sosok.ID dari Surya Malang.
Di dalam mobil itulah, para pelaku menghabis nyawa korban dengan menjerat lehernya hingga tewas.
“Tiba-tiba korban dijerat menggunakan tali tampar warna biru. Korban juga dicekik sampai meninggal dunia.”
“Kemudian para pelaku membuang jenazah korban di exit Tol Kebomas KM 16,” tuturnya.
Akibat perbuatannya ini, para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 subsider 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Sementara itu, dalang dari pembunuhan ini mengaku tak memiliki rasa penyesalan sedikit pun.
"Tidak menyesal, karena saya sakit hati," kata dia.
Baca Juga: TERUNGKAP Raffi Ahmad Miliki Hubungan Ranjang Bermasalah dengan Nagita Slavina, Kenapa?
(*)