"Ya akhirnya punya teman di Semarang, Bandung dan Jakarta mau join. Ya sudah saya giliran cari pelanggan atau cari perempuan. Kalau ada pesanan di Surabaya dari Semarang, teman saya telepon saya suruh nyiapin. Begitu juga sebaliknya," terangnya.
Selain Mami Lisa, Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya juga mengamankan dua rekannya.
Kedua mucikari yang juga ditahan di Mapolres Surabaya adalah Kusmanto (39) asal Semarang, Jateng dan Dewi Kumala (44) warga Wiyung, Surabaya.
Terbongkarnya prostitusi yang dijajakan lewat media sosial setelah polisi melakukan penyelidikan dan undercover buy untuk memastikan praktik tersebut benar-benar ada.
Pasalnya, tawaran lewat grup facebook itu banyak direspons oleh banyak kalangan.
Tawaran yang dilakukan oleh Mami Lisa juga lewat WhatsApp grup.
Tentunya tidak semua orang bisa masuk untuk bergabung.
Syarat utamanya, pengelola baru bisa memasukkan ke grup setelah konsumen mengajak keluar dua kali anak buahnya.
"Pengelola grup WhatsApp ini tersangka LS. Anggota yang bisa masuk menjadi member, minimal sudah dua kali transaksi dengan mucikari ini," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran didampingi Kanit Jatanras AKP Iwan Hari Purwanto, Selasa (14/4/2020).
Setiap aksinya itu Mami Lisa selalu berkoordinasi dengan kedua rekannya yang lain baik untuk menyiapkan wanita pesanan maupun lokasi pertemuan.