"Mereka (para remaja itu) katanya lagi kumpul-kumpul. Tik Tok klub," jelas Kasatpol PP Dian Citra pada Selasa (14/4/2020).
Selain hukuman potongan rambut, Dian Citra juga menghukum 10 kali push up kepada mereka.
Ia mengimbau kepada para remaja itu agar tidak mengulangi kegiatan berkerumun apalagi tanpa mengenakan masker dalam rangka PSBB.
"Mengingat mereka sebagian besar adalah pelajar yang seharusnya berada di rumah," ungkapnya.
Petugas Satpol PP rutin melakukan imbauan kepada masyarakat perihal Covid 19 dalam rangka PSBB berdasarkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020.
Menurut Dian, pihaknya bisa saja menindak langsung masyarakat yang masih berkerumun di masa PSBB.
Mereka tinggal memilih hukuman kurungan atau sanksi sosial.
"Sanksi sosial di tempat itu berdasarkan musyawarah antar perangkat masyarakat seperti RT dan RW. (Untuk pidana) dari Maklumat Kapolri tentang PSBB sudah jelas," pungkasnya.
(Satrio Sarwo Trengginas)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Nongkrong Main Tik Tok Saat PSBB, Puluhan Remaja Dibubarkan Satpol PP Pejaten Barat