Karena pukulan itu, HM mengaku merasa pusing.
Bahkan, kini ia mengalami trauma terhadap pelaku.
Karena itu lah, ia kemudian melaporkan pelaku ke Polsek Semarang Timur.
Saat ini polis tengah mengumpulkan para saksi untuk dimintai keterangan.
"Setelah saksi tercukupi keterangannya baru memanggil terlapor," kata Budi.
Polisi juga masih menunggu hasil visum terhadap korban.
Budi berjanji pihaknya akan mengsusut kasus ini hingga tuntas mengingat korban adalah seorang perawat yang membantu menyembuhkan pasien.
"Pasti akan kami tindak tegas, kalau itu nanti masuk tindak pidana ringan atau penganiayaan kena pasal 352 KUHPidana.
"Tapi kalau nanti hasil visum itu menunjukkan luka berat bisa kena pasal 351 KUHPidana dan terancam penjara," jelas Iptu Budi.
Kasus ini patut dijadikan pelajaran agar tidak semena-mena terhadap orang lain.