Atas perbuatannya, pelaku TH kini kembali mendekam di penjara dan diancam dengan Pasal 365 dan Pasal 351 KUHP. (Elga Hikari Putra)
Artikel ini pernah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Kisah Penakluk 80 Janda Kesepian Berakhir Pahit, Terungkap Gara-gara Petunjuk Dokter"