Vanessa Angel bahkan memiliki resep dari dokter untuk pembelian obat penenang tersebut.
Namun, berdasarkan penyelidikan pihak kepolisian, resep yang digunakan Vanessa Angel untuk membeli xanax berbeda dengan resep yang diberikan dokter.
Melansir Tribun Seleb , hasil pemeriksaan saksi menyebutkan bahwa resep obat yang diberikan dokter kepada istri Bibi Ardiansyah ini hanya 1/2 miligram.
Sedangkan yang digunakan Vanessa Angel untuk membeli kadar yang tertulis sebesar 1 miligram.
"Dari keterangan saksi dokter yang kami tanyakan, bahwa ia memberikan resep xanax 1/2 miligram. Tapi VA memiliki resep yang kadarnya xanax 1 miligram," jelas Kompol Ronaldo Maradona Siregar.
Atas kejadian ini, Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka.
Vanessa Angel terbukti melanggar pasal 22 UU No.5 Tahun 1997 tentang psikotropika dan dianggap tanpa hak menguasai, memiliki dan menyimpan psikotropika tanpa anjuran atau resep dokter.
"Sesuai peraturan yang ada untuk Xanax masuk psikotropika golongan 4. Ketentuan pidananya kepemilikan tanpa hak, dari pemeriksaan yang dilakukan merujuk pada VA (Vanessa Angel).
Maka saudari VA statusnya tersangka dan akan dilanjutkan pemeriksaan sesuai amanat UU. Tersangka VA terancam lima tahun kurungan penjara dan denda 100 juta," kata Kompol Ronaldo Maradona Siregar.
Lebih lanjut, lantaran kondisi dan situasi negara yang tidak memungkinkan, pihak kepolisian memutuskan untuk menjadikan Vanessa Angel sebagai tahanan kota.