Menurut Reihana, berkaca dari peristiwa tersebut, pihaknya sangat berhati-hati untuk tidak mengungkap data pribadi, by name by address pasien positif corona.
Pun begitu dengan orang-orang yang di-tracing.
“Itu peristiwa yang benar-benar terjadi di lapangan. Jadi, kami berhati-hati mengeluarkan data by name by address, bukan karena kami mau meng-keep nama pasien tersebut. Covid-19 bukan aib, masih bisa disembuhkan,” kata Reihana.
Begitu juga dengan pemakaman pasien positif yang meninggal dunia. Reihana mengatakan, ada ketakutan di masyarakat akibat kurangnya edukasi dan pemahaman.
Diketahui, pemakanan pasien positif 02 Lampung sempat ditolak warga di dua lokasi sebelum akhirnya dimakamkan di lahan milik Pemprov Lampung, Selasa (31/3/2020).
Akibat penolakan tersebut, jenazah baru bisa dikebumikan dua hari setelah meninggal dunia pada Senin (30/3/2020) pukul 00.30 WIB.
SOP pemulasaran jenazah pasien positif Covid-19
Menurut Reihana, pemulasaran jenazah pasien positif Covid-19 sudah memiliki SOP sendiri.
Pertama, setelah jenazah dimandikan, jenazah disemprot cairan disinfektan.
Penyemprotan cairan disinfektan ini kemudian diulangi setelah jenazah dikafankan.