Dijelaskannya, anak yang berkonflik dengan hukum meskipun dia sebagai pelaku tetap dia harus mendapatkan perlakuan yang sama sesuai dengan Undang Undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Ia meminta agar kasus ini bisa menjadi perhatian kedepannya.
"Jadi saya minta supaya polisi kemudian dalam hal ini Polresta Deliserdang untuk mengatensi kasus ini dengan sungguh sungguh sesuai dengan visi dan misi Kapolri kepolisian yang profesional,"tegas Junaidi.
Saat ini nama-nama tujuh orang pelaku pun sudah disebutkan oleh korban ke polisi. Disebut kalau ketujuh orang pelaku itu duduk di bangku kelas XII. (Indra Gunawan)
Artikel ini sudah tayang di Tribun Medan dengan judul: Seorang Siswi SMK Digilir 7 Kakak Kelasnya, Pelaku Rekam Perbuatan Bejatnya untuk Mengancam Korban
(*)