Selanjutnya dalam Pasal 6 diatur prosedur pengajuan PSBB ke menteri.
"Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar diusulkan oleh gubernur/bupati/wali kota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan," demikian bunyi Pasal 6 ayat (1).
Selain berdasarkan usulan dari pemda, pengajuan PSBB untuk suatu daerah bisa juga diajukan oleh Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Izinkan Pemda Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Ini Syaratnya"