Aksi EAT akhirnya diketahui oleh sejumlah orang yang langsung meringkus pelaku.
EAT yang berpangkat Brigadir bahkan dihajar oleh sekelompok orang di dalam minimarket.
Saat ini Brigadir EAT sudah diamankan Tim Satreskrim Polrestabes Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak, membenarkan kabar tersebut.
Ia menjelaskan bahwa kejadian terjadi pada Rabu (25/3/2020).
"Kronologi kejadian pada 25 Maret 2020 sekitar pukul 21.30 WIB dimana telah diamankan 1 orang personel Polri yang diduga telah mengambil satu unit baterai Alkalin isi 2 dan satu bungkus coklat Silverqueen Chunky Bar.
TKP Jalan SM Raja Simpang Garu 4 Marindal tepatnya toko Indomaret," tuturnya, Kamis (26/3/2020).
Maringan menjelaskan bahwa dari tangan tersangka diamankan sebuah senjata jenis air softgun, obeng, 1 buah kunci L, sebuah kamera merk Samsung warna putih da satu sepeda motor Honda Vario BK 6783 MAR.
"Selanjutnya personel tersebut dibawa ke Polrestabes Medan untuk diperiksa lanjut," tuturnya.
Pelaku diduga melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.