Saat ini pelaku telah diamankan polisi dan mendekam di sel tahanan Mako Polres Tasikmalaya Kota.
Polisi menjerat pelaku dengan Undanng-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Tidak ada kesulitan dalam penangkapan, karena pelaku yang selama ini tinggal bersama istrinya di kontrakan itu jarang ke mana-mana.
Kita sudah tangkap dan diproses lebih lanjut," pungkasnya.
(Irwan Nugraha)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Diketahui Suami hingga Takut Mistis, Fakta Dukun Cabuli Ibu dan Anak di Tasikmalaya"