Follow Us

Jangan Beli! Dijual Mahal, Alat Tes Corona di Toko Online Barang Ilegal

Seto Ajinugroho - Selasa, 24 Maret 2020 | 18:15
Jangan Beli! Alat Tes Corona di Toko Online Barang Ilegal
Kompas.com/Internet

Jangan Beli! Alat Tes Corona di Toko Online Barang Ilegal

Untuk satu alat deteksi itu terdiri dari 1 buah palette kit, 1 jarum, 1 alkohol pad, 1 buah pipet, dan 1 botol dilution buffer.

Alat tersebut bisa disimpan dalam waktu 1 tahun.

Baca Juga: Sembrono, Seorang Wanita Bikin Gaduh Seisi Ruangan Konferensi Pers Saat Dirinya Ngaku ODP, Kepala Dinas Bahkan Sempat Bersentuhan, Ini Penjelasannya!

Pelapak lain di toko online yang sama menjual rapid test dari Hong Kong dengan harga Rp 900.000 per buahnya.

Tak banyak deskripsi dari sang penjual selain keterangan alat tersebut baru tersedia pada 1 April mendatang.

Harga alat deteksi corona di toko online lain relatif bervariasi, namun rata-rata harganya masih di bawah Rp 1 juta.

Beberapa rapid test tak memiliki merek.

Sebelumnya, Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan kalau alat pendeteksi virus corona yang dijual di toko online merupakan barang ilegal.

Alat-alat kesehatan tersebut belum memiliki izin edar dan terdaftar di Kementerian Kesehatan. Menurutnya, rapid test saat ini hanya disediakan pemerintah dan tidak diperjual belikan.

Baca Juga: Menikah Diusia 18 Tahun, Ternyata Tegar 5 Tahun Lebih Muda Dari Pasangannya, Sang Istri Bukan Orang Sembarangan!

Biaya tes corona

Petugas Posko Covid-19 Rumah Sakit (RS) Dr. Moewardi Solo, Angga, menjelaskan pihaknya tidak membebankan biaya sama sekali alias gratis bagi pasien yang ingin memeriksakan diri apakah yang bersangkutan terinfeksi corona.

Source : Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest