Pertama, apabila jenazah dikubur, lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum.
Kedua, lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat.
Ketiga, jenazah harus dikubur setidaknya pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter.
Jika terdapat jenazah lain yang hendak dikubur, jenazah tersebut sebaiknya dikubur di area terpisah.
Keempat, bila keluarga ingin jenazah dikremasi, lokasi kremasi setidaknya harus berjarak 500 meter dari pemukiman terdekat.
Fachrul juga menganjurkan agar pelaksanaan shalat jenazah dilakukan di rumah sakit rujukan.
Jika tidak, shalat jenazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh.
Shalat pun dilakukan tanpa menyentuh jenazah.
(Okki)
Artikel ini pernah tayang di grid.id dengan judul "Miris! Tanpa Didampingi Keluarga dan Dibungkus Plastik, Begini Suasana Pemakaman Pasien yang Meninggal karena Virus Corona"