Proses perceraian yang berawal alot itu hanya berlangsung selama 5 menit
Bambang yang pada saat itu hanya perlu membaca ikrar talak langsung meninggalkan lokasi.
Sedangkan sang mantan istri, Halimah tidak hadir dalam persidangan dan diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
"Dengan diucapkannya ikrar talak ini juga telah lepaslah tali ikatan perkawinan antara klien kami dan ibu Halimah," ucap kuasa hukum Bambang Trihatmodjo, Muhammad Asy'ary pada kala itu seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Agar ikrar talaknya dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat, suami Mayangsari itu diharuskan membayar sejumlah uang sebagai nafkah jasmani.
Diberitakan Tribun Timur sebelumnya pada 22 Mei 2009 silam, Bambang Trihatmodjo diharuskan membayar nafkah jasmani kepada Halimah sebesar Rp 1,5 miliar.
Kendati sudah resmi bercerai dan mendapatkan nafkah jasmani dengan jumlah yang tak main-main, Halimah terlanjur sakiit hati.
Rumah tangga yang mati-matian ia pertahankan selama bertahun-tahun ini kandas hanya dalam waktu 5 menit .
Sakit hati dengan nasib yang harus ia tanggung, Halimah terus berjuang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Akibat perceraiannya dengan Bambang Trihatmodjo, Halimah bersikeras ingin menghapus UU Perkawinan No 1 huruf F tahun 1974.