Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kongkalikong dengan Pamannya untuk Bunuh sang Pacar, Pesinetron Ini Diseret ke Penjara di Usia 19 Tahun, Cuma Bisa Menonton saat Kekasihnya Dihabisi

Tata Lugas Nastiti - Senin, 16 Maret 2020 | 16:40
Kongkalikong dengan Pamannya untuk Bunuh sang Pacar, Pesinetron Ini Diseret ke Penjara di Usia 19 Tahun, Cuma Bisa Menonton saat Kekasihnya Dihabisi
Arsip dokumentasi Tribunnews.com via Wiken.ID

Kongkalikong dengan Pamannya untuk Bunuh sang Pacar, Pesinetron Ini Diseret ke Penjara di Usia 19 Tahun, Cuma Bisa Menonton saat Kekasihnya Dihabisi

Sesampainya di cottage, Naek langsung dipiting di bagian leher dan Lidya, seakan tak tahu apa-apa, diseret keluar cottage.

Setelah mengambil seluruh uang dan ATM milik Naek, ibu dan pamannya Lidya yang sebelumnya ingin kabur, lantas mengurungkan niat tersebut.

Baca Juga: Minum Air Seni dan Mandi Kotoran Sapi Selama 21 Tahun, Ratusan Penduduk di India Percaya Tak Akan Tertular Virus Corona, Sampai Dibuat Pesta Khusus Mabuk Air Seni

Mereka takut karier Lidya Pratiwi sebagai artis yang namanya sedang meroket, akan hancur karena Naek sempat curiga dengan keterlibatan Lidya dalam kasus perampokan tersebut.

Akhirnya, nyawa Naek melayang tepat pada Mei 2006 dengan cara ditusuk di bagian kepala sebanyak 2 kali.

Tak berselang lama, ibu dan paman Lidya ditangkap oleh kepolisian terkait pembunuhan Naek.

Lidya juga ikut ditangkap meskipun tidak ikut membunuh, karena mengetahui tapi membiarkan pembunuhan itu terjadi.

Baca Juga: Terlanjur Cinta hingga Rela Hanya Dinikahi Secara Siri, Wanita Ini Malah Nangis Histeris Saat Malam Pertama, Terungkap Identitas sang Suami yang Ternyata Lelaki Jadi-jadian

Pemain sinetron Untung Ada Jinny ini mengaku tak terlibat saat aksi pembunuhan.

Namun, Lidya dianggap mengetahui dan membiarkan rencana pembunuhan terhadap kekasihnya.

Atas perbuatannya, mereka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Sehingga, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman pidana untuk Lidya Pratiwi selama 14 tahun penjara.

Source :wiken.id

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x