Selain itu, sejumlah barang bukti pun telah disita yakni sebuah pipa besi sepanjang 50 sentimeter, sebilah pisau dapur, seprei, dan pakaian korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka AS mengaku kesal lantaran istri yang kerap menolaknya berhubungan intim.
"Saya kesal," kata AS sambil tertunduk.
Meski begitu, pria yang menderita stroke ringan ini mengaku menyesal telah menghabisi nyawa sang istri yang telah menemaninya selama 30 tahun berumah tangga.
"Iya saya menyesal," ucap AS.
(Agie Permadi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Tanda Merah di Paha dan Tolak Hubungan Intim, Istri Tewas Dibunuh Suami"