"Dulu saya pernah dituduh menyerobot tanahnya. Tapi tidak sampai seperti kejadian kemarin," kata Arif.
Kini Arif dijerat Pasal 361 KUHP ayat 1 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Kompas)
(Rr Dewi Kartika H)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Dendam Orangtuanya Jadi Bahan Gosip, Remaja di Makassar Ambil Gunting dan Buat Tetangga Masuk RS