Polisi pun langsung bergerak cepat menangkap pelaku.
"Tak lama setelah korban dinyatakan meninggal dunia, pelaku berhasil kita tangkap," tandasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal Undang-undang Kekerasan dalam Rumah Tangga no 44 ayat 3 UU RI No 23/2004.
(Alif Nur Fitri Pratiwi)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kronologi Suami Aniaya Istri Pakai Galon sampai Tewas, Ngamuk Anak Gadisnya Pakai Celana Pendek